Archive for Mei 2015
Cyber Law di Indonesia
Menurut
instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of
Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna,
10-17 April 2000, kategori cyber crime, Cyber crime dapat
dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
(a) Cyber
crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by
means of electronic operations that targets the security of computer systems
and the data processed by them;
(b) Cyber
crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour
committed by means of, or in relation to, a computer system or network,
including such crimes as illegal possession, offering or distributing
information by means of a computer system or network.
Berdasarkan
Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga
dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber
ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem
Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan
bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang,
dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian
juga tindak pidana dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana
perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Akan
tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber
diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE
juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi
membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu
pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):
1. Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
· Kesusilaan (Pasal
27 ayat [1] UU ITE No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Akan tetapi
dalam pasal tersebut masih kurangnya kejelasan : Pertama, pihak yang
memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua,
definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya
· Perjudian (Pasal
27 ayat [2] UU ITE No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Bagi pihak-pihak
yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam
acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
· Penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE No. 11 Tahun 2008);
““Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik”
dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian
terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat
dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
· Pemerasan
atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau
belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
· Berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU
ITE No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
· Menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE No. 11 Tahun
2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).”
· Mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Pasal 29 UU ITE No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.”
b. Dengan
cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE No. 11 Tahun 2008);
Ayat
(1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.”
Ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau. Dokumen Elektronik.”
Ayat
(3)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
c. Intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal
31 UU ITE No. 11 Tahun 2008);
Ayat (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.”
Ayat (2)
Ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Ayat (3)
Ayat (3)
“Kecuali
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.”
Ayat (4)
Ayat (4)
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
2. Tindakpidana
yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan
terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal
32 UU ITE No. 11 Tahun 2008);
Ayat (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Ayat (2)
Ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkanatau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Ayat (3)
Ayat (3)
“Terhadap
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia
menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.”
b. Gangguan
terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE
No. 11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
3. Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE No. 11
Tahun 2008);
Ayat (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33.”
Ayat (2)
“Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.”
4. Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE No.
11 Tahun 2008);
“Setiap
Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
5. Tindak
pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE No. 11 Tahun 2008);
dan
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain”
6. Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE No. 11 Tahun 2008).
Ayat (1)
“Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan
atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan
pidana pokok.”
Ayat (2)
“Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ,sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan
untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.”
Ayat (3)
“Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan
strategik termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,
perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan
pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.”
Ayat (4)
“Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.”
UU ITE No. 11 Tahun 2008 juga mengatur
Ketentuan Pidanyanya yang terdapat di antaranya :
Pasal
45
Ayat (1)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Ayat (2)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ayat (3)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal
46
Ayat (1)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Ayat (2)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”
Ayat (3)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal
47
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal
48
Ayat (1)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Ayat (2)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Ayat (3)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal
49
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal
50
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”
Pasal
51
Ayat (1)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Ayat (2)
“Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia.
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana
siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE No. 11
Tahun 2008 yang berbunyi “Penyidikan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud. dalam Undang-Undang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.” mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak
pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan
ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan
antara lain:
- Penyidik
yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI
atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Penyidikan
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
- Penggeledahan
dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
- Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan
penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber
dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum
dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus
memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan
pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server
bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebuttidak boleh dilakukan.
Apa Itu Cyber Law
Cyber
Law adalah hokum yang digunakan di dunia
maya , yang umumnya di asosiasikan dengan internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, vyberlaw tidak sama lagi
denagn ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangan nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu,
dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan , kaitanya
dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana.
Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Adapun Ruang
Lingkup Cyber Law diantaranya :
• Prinsip kehati-hatian (Duty
care)
• Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
Profil Anggota Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi AMIK BSI TASIKMALAYA
TUGAS EPTIK SEMESTER 4 AMIK BSI TASIKMALAYA
CYBER CRIME
DAN
CYBER LAW
DI INDONESIA
ANGGOTA KELOMPOK
2. YONA ASMARA
NIM : 1213xxxx
3. RYAN MAULANA PUTRA
NIM : 1213xxxx
4. ROVIANI
4. ROVIANI
NIM : 1213xxxx
5. HENDRI MAHMUD NAWAWI
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA dan
KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA
TASIKMALAYA
2015
.jpg)

