- Back to Home »
- Apa Itu Cyber Law
Posted by : Fandri Navi Putra
Kamis, 14 Mei 2015
Cyber
Law adalah hokum yang digunakan di dunia
maya , yang umumnya di asosiasikan dengan internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, vyberlaw tidak sama lagi
denagn ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangan nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah
merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu,
dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan , kaitanya
dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana.
Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Adapun Ruang
Lingkup Cyber Law diantaranya :
• Prinsip kehati-hatian (Duty
care)
• Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen
• Pemanfaatan internet dalam
aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
