Posted by : Fandri Navi Putra Kamis, 14 Mei 2015



Cyber Law adalah hokum yang digunakan di dunia maya , yang umumnya di asosiasikan dengan internet. CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak Negara adalah “ruang dan waktu’. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dengan waktu ini. Yuridis, vyberlaw tidak sama lagi denagn ukuran kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangan nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dari sinilah cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini yaitu, dengan banyaknya berlangsung cybercrime. Cyberlaw sangat dibutuhkan , kaitanya dengan upaya pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Adapun Ruang Lingkup Cyber Law diantaranya :
• Prinsip kehati-hatian (Duty care)
• Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
• Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
• Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
• Pornografi
• Pencurian melalui Internet
• Perlindungan Konsumen

• Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cyber Law and Cyber Crime - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -