Posted by : Fandri Navi Putra Minggu, 26 April 2015



Dalam melakukan update status dalam berbagai media sosial kita harus berhati-hati agar tidak merugikan orang lain. Seperti dalam berita di situs http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/064555640/Usut-Status-BBM-Jurnalis-Polisi-Panggil-Saksi Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35 tahun.
Deni dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari 2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE. (baca: Alasan Fadlin Akbar Adukan Jurnalis dengan UU ITE)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19 Februari 2014.

Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16 Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang. "Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman." Sebelumnya Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap. Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
Analisa Kasus : Berdasarkan berita tersebut dapat kita ketahui bahwa kasus cybercrime tersebut termasuk kedalam Illegal Contens yang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum contohnya, penyebaran pornografi, penyebaran berita tidak benar. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law salah satu diantaranya ialah Pencemaran nama baik (Defamation). Dimana hal tersebut sesuai dengan berita di atas dan di kenakan pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di internet. Juga Pasal 45 Ayat (1).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cyber Law and Cyber Crime - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -