- Back to Home »
- Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia Tahun 2014
Posted by : Fandri Navi Putra
Minggu, 26 April 2015
Dalam
melakukan update status dalam berbagai media sosial kita harus berhati-hati
agar tidak merugikan orang lain. Seperti dalam berita di situs http://www.tempo.co/read/news/2014/02/19/064555640/Usut-Status-BBM-Jurnalis-Polisi-Panggil-Saksi
Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang serius menangani kasus laporan tudingan
pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE) terhadap wartawanSeputar Indonesia, Deni Irawan, 35
tahun.
Deni
dilaporkan M. Fadhlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim,
karena menulis status pribadi di BlackBerry Messenger (BBM) Ahad, 16 Februari
2014 lalu yang bernada menyudutkan bertulisan: "Bener gak Fadlin
ditangkap? # iya anaknya WH..hadehh." Lantaran itulah, Fadlin
melaporkan Deni dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE. (baca: Alasan Fadlin Akbar Adukan Jurnalis dengan UU ITE)
Kepala
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo
mengatakan polisi akan memanggil Deni dan dua saksi terkait laporan Fadhlin
itu. "Ya terlapor (-Deni) akan dipanggil, tapi belum hari ini. Kami
menjadwalkan pemanggilan saksi lebih dulu," kata Sutarmo, Rabu, 19
Februari 2014.
Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Sutarmo mengatakan, berkaitan dengan penyidikan, dia akan memanggil saksi Ahmad Jazuli Abdilah dan Sumantri. Jazuli merupakan kerabat Fadhlin yang memiliki bukti kopi status Deni tersebut. Sedangkan Fadhlin dan Deni dalam BBM tidak berteman.
Dalam
salinan berkas surat tanda penerimaan laporan/pengaduan oleh Polrestro
Tangerang yang diterima Tempo disebutkan, pada Ahad, 16
Februari 2014, Deni menuliskan status seperti di atas. Atas status itu, Jazuli
kemudian memberitahu Fadhlin. Setelah itu, Jazuli juga menanyakan status yang
ditulis itu kepada Sumantri, wartawanMedia Indonesia di Tangerang.
"Saya tanya ke Sumantri karena dia berkawan dengan Deni sebagai
wartawan," kata Jazuli.
Fadhlin
mengatakan penyebutan dia sebagai anak Wahidin Halim itu meresahkan
keluarganya. Apalagi yang berkembang di lapangan, ia ditangkap polisi karena
narkoba. "Ini sudah menjadi fitnah keji. Banyak orang kemudian bertanya
kepadanya, ditambah keluarga besarnya menjadi resah dan tidak nyaman." Sebelumnya
Deni sudah mengatakan pasrah atas laporan itu. "Saya dipenjara pun siap.
Untuk menyewa pengacara saya tak bisa," ujarnya.
Analisa
Kasus : Berdasarkan berita tersebut dapat kita ketahui bahwa kasus cybercrime tersebut termasuk kedalam Illegal
Contens yang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum contohnya,
penyebaran pornografi, penyebaran berita tidak benar. Jonathan
Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law salah satu diantaranya ialah Pencemaran
nama baik (Defamation). Dimana hal tersebut sesuai dengan berita di atas
dan di kenakan pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang penghinaan atau
pencemaran nama baik di internet. Juga Pasal 45 Ayat (1).
