- Back to Home »
- Apa Itu Cyber Crime ?
Posted by : Fandri Navi Putra
Minggu, 26 April 2015
Mungkin istilah Cyber Crime sudah
tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu
tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan
seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya.
Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan
dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan
perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil
keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Berikut pengertian
cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:
-
Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
-
Tavani memberikan
definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan
kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di
dunia cyber.
-
Girasa mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama.
-
Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
Dari beberapa pengertian diatas dapat kita
simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang
menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya.
Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara
lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas,
pornografi, dll.
