Posted by : Fandri Navi Putra Minggu, 26 April 2015



Mungkin istilah Cyber Crime sudah tidak asing lagi bagi kita, dimana istilah cyber crime itu sendiri adalah suatu tindakan yang menjurus pada tindakan kriminal atau kejahatan yang dilakukan seseorang dengan melalui jaringan internet komputer yang terjadi di dunia maya. Perkembangan teknologi komputer yang semakin pesat memang memberikan kenyamanan dan akses yang tidak terbatas kepada siapapun, namun seiring dengan perkembangan yang pesat itu pula juga memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak kejahatan melalui celah-celah keamanan dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar.

Berikut pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli, diantaranya:
-       Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
-       Tavani memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
-       Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
-       Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dari beberapa pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa Cyber crime merupakan tindak kejahatan di bidang komputer yang menggunakan teknologi komputer sebagai senjata utama dan terjadi di dunia maya. Contoh tindak kejahatan yang dapat termasuk dalam tindakan cyber crime antara lain: penipuan lelang online, penipuan kartu kredit, pemalsuan identitas, pornografi, dll.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Cyber Law and Cyber Crime - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -